Pengukuhan Tim Gugus Tugas Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Kepahiang 2024
22 Oktober 2024 · Admin DPPKBPPPA · Bidang Keluarga Berencana Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Berdasarkan undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang mengatur bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki, Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengukuhkan Tim Gugus Tugas Pencegahan Perkawinan Anak.
Tim ini beranggotakan lintas sektor yang akan bekerja sama melakukan pencegahan, edukasi, dan pendampingan terkait isu perkawinan anak di seluruh kecamatan.