Kedudukan dan Tupoksi
Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi DPPKBPPPA Kabupaten Kepahiang.
DPPKBPPPA Kabupaten Kepahiang berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokoknya adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah.