Keluarga Berencana, Fondasi Keluarga Berkualitas
DPPKBPPPA Kabupaten Kepahiang hadir mendampingi masyarakat melalui layanan KB, pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di seluruh kecamatan.
Empat Pilar Kerja Kami
Mendukung keluarga Kepahiang dari perencanaan keluarga hingga perlindungan perempuan dan anak.
Pelayanan KB
Konseling, penyediaan alat & obat kontrasepsi, serta pelayanan KB gratis di puskesmas dan bidan jejaring.
SelengkapnyaKetahanan Keluarga
Bina Keluarga Balita, Remaja, dan Lansia (BKB/BKR/BKL) untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan mandiri.
SelengkapnyaPemberdayaan Perempuan
Pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah.
SelengkapnyaPerlindungan Anak
Layanan pengaduan, pendampingan psikososial, dan sosialisasi hak anak melalui sekolah & komunitas.
SelengkapnyaMitra Keluarga Kepahiang Menuju Sejahtera
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Kepahiang adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengendalian penduduk, penyelenggaraan program keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan hak perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Kepahiang.Kami bekerja bersama kader Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD), Sub PPKBD, dan mitra kerja di tingkat kecamatan dan desa agar layanan dapat menjangkau…
- Layanan KB gratis di seluruh puskesmas & jejaring bidan
- Pendampingan Kampung KB di tiap kecamatan
- Layanan pengaduan perlindungan perempuan & anak (P2TP2A)
Berita & Kegiatan
SAPPA SEROJA Menyapa 25 Sekolah SMP Sederajat di Kabupaten Kepahiang
Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, DPPKBPPPA melalui program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak menyasar puluhan sekolah SMP sederajat.
Pengukuhan Tim Gugus Tugas Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Kepahiang 2024
Berdasarkan UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Peluncuran Buku Pintar Strategi Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja (SAPPA SEROJA) di Kabupaten Kepahiang Tahun 2024
"Kenali Risiko Hamil di Usia Terlalu Muda" — perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.