Berita & Kegiatan
Informasi terbaru seputar kegiatan dan program DPPKBPPPA Kabupaten Kepahiang.
SAPPA SEROJA Menyapa 25 Sekolah SMP Sederajat di Kabupaten Kepahiang
Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, DPPKBPPPA melalui program Strategi Pencegahan Perkawinan Anak menyasar puluhan sekolah SMP sederajat.
Pengukuhan Tim Gugus Tugas Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Kepahiang 2024
Berdasarkan UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Peluncuran Buku Pintar Strategi Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja (SAPPA SEROJA) di Kabupaten Kepahiang Tahun 2024
"Kenali Risiko Hamil di Usia Terlalu Muda" — perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.